Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi menjelaskan, dalam Pergub tersebut sudah diatur bahwa pada zona di mana event berlangsung, masih diperkenankan maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali, kemudian untuk zona yang lebih luar dua kali dan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali.
“Dan kenaikan harga tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi dan mungkin paket berwisata yang ditawarkan oleh penginapan-penginapan kita,” kata Yusron.
“Kemudian, tentu, travel agent yang juga dapat bundling tiket maupun penginapan ini, bisa menjual harga yang baik, jangan mahal-mahal,” himbaunya.
Pergub yang diterbitkan pada 7 Februari 2022 ini guna menyikapi tingginya harga kamar hotel jelang MotoGP pada 18-20 Maret mendatang. Sebelumnya Pemprov, Pemkab Lombok Tengah dan sejumlah stakeholder terkait intens untuk membahas hal ini guna mencari solusi.
“Soal harga kamar penginapan yang melonjak naik, Pemprov sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub, red) tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi, ” kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi, Kamis (17/2).
Yusron mengatakan, hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang baik dalam setiap event internasional, juga memberikan kepastian kepada masyarakat terkait harga penginapan dan juga membuka kesempatan lebih luas masyarakat menonton event internasional.
Saat ini, dari 23.889 potensi penginapan yang ada di NTB, baru terisi 45%. Artinya, masih banyak penginapan yang tersedia. Oleh karenanya, paket-paket berwisata bundling dengan menonton motoGP diharapkan akan menjadi paket penawaran yang menarik untuk para tamu. (wan)