Tentang Dorongan Membentuk Kedeputian dan Kedirjenan Khusus Wisata Halal, Ini Kata Menparekraf

Jakarta – Pada acara Weekly Press Briefing yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno ditanya soal apakah ada rencana membentuk Kedeputian atau Kedirjenan yang khusus membahas pariwisata halal.

Hal ini mengingat pada acara World Tourism Forum yang belum lama ini digelar, dibahas soal Wisata Halal.

“Apakah akan ada rencana membentuk semacam kedeputian atau Kedirjenan yang khusus dan fokus menangani wisata halal?”, tanya Tantri pada acara Weekly Press Briefing yang digelar Kemenparekraf secara virtual, Senin (20/9).

Menanggapi hal tersebut, Sandiaga Uno menjelaskan, bahwa saat ini Kemenparekraf sedang mereview secara menyeluruh tentang pariwisata halal atau friendly moslem travel and tourism.

Dia menilai wisata halal atau friendly moslem travel merupakan potensi yang sangat besar. “Tentunya kita menyelaraskan dengan kebutuhan dari pada pasar muslim atau wisata halal yang ternyata pasar terbesar itu dari negara kita sendiri dari wisatawan nusantara,” jelas Sandi.

Bahkan kata Sandi, penyediaan extension of service, seperti musholla, restoran halal maupun tempat-tempat halal di destinasi wisata pada saatnya nanti akan ditingkatkan. “Bapak Wakil Presiden, Ma’ruf Amin sendiri secara khusus sudah meminta kepada kita agar ini ditata dengan baik,” lanjutnya.

Memang, kata dia, ada miskonsepsi sebelumnya yang sudah kami verifikasi dan kami luruskan agar kita tidak terpecah belah akan isu ini. Tetapi ini demi kita memanfaatkan potensi yang kita miliki.

Ia menyadari pangsa indeks di Global Muslim Travel ini mengalami penurunan karena review yang dilakukan berkaitan dengan atraksi, fasilitas pendukung, regulasi dan sumberdaya manusia.

Mengenai Kedirjenan, Sandi mengungkapkan bahwa ini harus dibahas secara holistik, karena, kata dia, ada juga dorongan dari temen-temen, baik di komisi X, maupun dari stakeholder pemangku kepentingan industri.

Sandi juga menilai bahwa pariwisata ini sudah berubah secara totalitas, sehingga Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 sudah harus diperbaharui karena sudah lebih dari 10 tahun. Dan kepariwisataan ini yang diatur di Undang-undang sebelumnya adalah secara umum dan tidak mengatur pariwisata halal.

“Nah ini nanti kita tampung dari berbagai pihak karena ada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,” imbuhnya.

Oleh karenanya, perlu integrasi dalam suatu regulasi yang akan mampu mengidentifikasi potensi serta menggerakkan potensi ini menjadi peluang-peluang besar dan juga meningkatkan kunjungan wisatawan-wisatawan nusantara maupun mancanegara dan membuka lapangan kerja.

“Karena kalau kita lihat, kita adalah salah satu pengimpor produk-produk halal terbesar dan ini sangat ironis. Dan saya melihat bahwa kita seharusnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Inilah yang kita dorong di produk-produk ekonomi kreatif,” tutup mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *