Lombok Timur – Sertifikat Halal diberikan kepada 5 (lima) Kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) Binaan PIIB yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan pendampingan legalitas usaha beberapa bulan yang lalu.
Legalitas tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat Halal. Hal melalui kerjasama pihak PIIB dengan Pendamping Halal MUI, kelima UMK itu adalah, Produk Manisan Bagek, Produk Asreng, Joe- Pastry, Pawon Sambel dan Cookies jagung.
Kepala PIIB Universitas Hamzanwadi, Mohammad Farid Zaini, S.T., M.BA., hari Kamis (23/02) yang lalu di Ruang Rapat Rektorat Universitas Hamzanwadi menyampaikan bahwa PIIB tetap berkomitmen meningkatkan kapasitas Usaha Mikro Kecil (UMK) Binaan, baik melalui kegiatan pendampingan legalitas usaha maupun kesempatan mempromosikan serta menjual produk UMK melalui kegiatan bazar.
Pada kesempatan yang sama, Pendamping Pengurusan Sertifikat Halal, Abdurrohim, S.Pd. menjelaskan mengenai pentingnya legalitas usaha baik NIB, sertifikat halal, S-PIRT maupun BPOM.
Lebih lanjut kata Rohim, bahwa ke depannya semua jenis usaha baik jasa maupun barang diwajibkan memiliki NIB. (Asbar)