Lombok Timur – Pemerintah Pusat akan mengeluarkan Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia. Beberapa Kegiatan akan dilarang pelaksanaannya selama PPKM Level 3 pada saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Selasa (30/11).
Sebelumnya, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021. Rabu (17/11/2021), hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring.
Rencana kebijakan Pemerintah tersebut mendapat sorotan dan perhatian dari para Pelaku Pariwisata, yang mana pemberlakuan PPKM level 3 akan berdampak kepada Wisatawan yang akan datang ke Indonesia.
“Akan berdampak Kepada wisatawan yang datang dengan pemberlakuan pembatasan tersebut,” ungkap Sukian Hadi, salah satu Guide perusahaan Travel Agent Internasional tersebut.
Melihat situasi saat ini, lanjut Yayan, panggilan akrabnya, tidak sebanding atas spirit pelaku pariwisata dengan regulasi pemerintah.
Dikatakan lagi, kalau melihat semangat dari pelaksanaan baik event lokal, Nasional maupun Internasional. Akan tetapi tidak didukung oleh regulasi dari pemerintah.
“Coba kita lihat dari event baik nasional dan internasional, karena tidak didukung dengan regulasi dari pemerintah,” ujarnya.
Pelaku Wisata berharap, ungkap Yayan, seharusnya dari Pemerintah mencarikan solusi, bukan dengan penerapan PPKM Level 3, yang kemudian akan berdampak kepada wisatawan.
Ia menambahkan, pelaku wisata juga bukan tidak takut terhadap pandemi Covid-19. Akan tetapi bagaimana beradaptasi dan berdampingan di masa Pandemi dalam menjalankan aktivitas masing-masing dengan tetap patuhi Prokes.
“Bukan kita tidak takut terhadap pandemi Covid-19, tetapi bagaimana Pemerintah memikirkan solusinya,” tegasnya.
Di tempat berbeda, ketua Asosiasi Pokdarwis NTB Lalu Sapta Setiawan menanggapi terkait akan diberlakukannya PPKM Level 3. Di mana dalam aturan tersebut tertuang kuota 50% bagi setiap kegiatan yang dilakukan di setiap kegiatan.
Menurutnya, sangat penting dan jangan sampai mengabaikan prokes dalam melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang dikarenakan Pandemi belum 100% berakhir. “Artinya kita terhadap kondisi tersebut harus tetap mematuhi Protkes Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Mirzoan Ilhamdi, Ketua Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI-NTB) mengatakan, di mana Pulau Lombok saat ini masuk pada zona hijau. Pemerintah seharusnya tidak menyamakan penerapan PPKM Level 3 ini di semua Daerah. Seharusnya pemerintah memberi ruang kerja kepada Pelaku wisata seluas luasnya Khususnya di daerah zona hijau ini.
“Apakah di Zona Hijau juga berlaku PPKM 3 tersebut, jangan sampai sebuah kebijakan yang dibuat membuat masyarakat semakin menderita,” harapnya.
Baginya, cukup 3 tahun Pelaku wisata di NTB merasakan keterpurukan dari Gempa Lombok dan Covid-19. “Saat ini NTB sudah mulai bangkit dan tersenyum setelah sukses menggelar Event WSBK dan saat ini sedang mempersiapkan gelaran event MotoGP 2021,” tutupnya. (HH)