Muhammad Yusri dan Ubaidillah Ditetapkan Jadi Pimpinan Sementara DPRD Lombok Timur

Lombok Timur – Ketua dan Wakil Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 diumumkan dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Lombok Timur. 

Pengumuman itu disampaikan dalam Rapat Paripurna 1 masa Sidang 1 tahun 2024 dalam Rangka Pengucapan Sumpah Janji DPRD Lombok Timur Periode 2024-2029.

“Dengan ini diumumkan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Lombok Timur dijabat oleh Muhammad Yusri dengan Wakilnya Ir. Baidullah,” ucap Ahyan. Rabu, (21/08). 

Disampaikan Ahyan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah, jika struktur Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka dilakukan pengangkatan Pimpinan Sementara yang berasal dari dua partai politik dengan jumlah perolehan suara terbanyak.

Berdasarkan aturan tersebut, Pimpinan DPRD Sementara memiliki sejumlah tugas yang harus dilakukan, di antaranya adalah memimpin rapat-rapat dewan, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan penyusunan rancangan peraturan dan tata tertib DPRD serta memproses penetapan pimpinan DPRD. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sementara Muhammad Yusri mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia meminta dukungan semua pihak agar tugas-tugas sebagai Ketua DPRD Sementara tersebut bisa terlaksana dengan baik. 

Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyusun sejumlah agenda, seperti rapat-rapat dewan untuk membahas hal yang akan dilakukan ke depan. Karena itu, Muhammad Yusri akan segera menyurati semua anggota dewan membahas agenda-agenda yang dimaksud. 

Sebelumnya, sebanyak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur resmi menjabat anggota DPRD Lotim masa periode  2024-2029, setelah mengambil Sumpah jabatan yang di pandu oleh Pengadilan Negeri Selong. 

Berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB dan KPU Lombok Timur terkait penetapan 50 Anggota DPRD terpilih masa jabatan 2024-2029. Berikut nama Partai dan Dapil anggota DPRD Lotim Terpilih Masa Bakti 2024-2029:

Daerah Pemilihan 1

  1. Muallani dari Partai Gerindra
  2. Zihad Akbar Karyadi dari Partai Golkar
  3. Mustayip dari Partai Nasdem
  4. Maria Hayaza dari Partai Gelora
  5. TGH Wildan Zikrullah dari Partai PKS
  6. Baidullah dari Partai PAN
  7. Rabiatun dari Partai PBB
  8. H. Saipul Bahri dari Partai Demokrat
  9. HM. Djamaludin dari Partai Perindo

Daerah Pemilihan II

  1. Hasbullah dari Partai PKB
  2. Khairil Anwar dari Partai Gerindra
  3. Ahmad Amrullah dari Partai PDIP
  4. Yusran Aida dari Partai GOLKAR
  5. Nurhasanah dari Partai Nasdem
  6. Murnan dari Partai PKS
  7. Mahdan dari Partai Hanura
  8. Wais Al Qarni dari Partai PAN
  9. H. Abdul Azis dari Partai Demokrat
  10. Ahyar Rosidi dari Partai Perindo
  11. Lalu Husnan Karyadi dari Partai PPP

Daerah Pemilihan III

  1. Dedy Akwarizal Pebrianto dari Partai PKB
  2. M.Yusri dari Partai Gerindra
  3. Lalu Muhammad Ali dari Partai Nasdem
  4. H.Muliadi dari Partai PKS
  5. Safrudin dari Partai PAN
  6. Amrul Jihadi dari Partai Demokrat
  7. Yeyen Safitri dari Partai Perindo
  8. Saeful Bahri dari Partai PPP

Daerah Pemilihan IV

  1. Abrorni Lutfi dari Partai PKB
  2. HM. Tahir dari Partai Gerindra
  3. Nirmala Rahayu Luk Santi dari Partai PDIP
  4. Lalu Hasan Rahman dari Partai Golkar
  1. M.Tohri Azhar dari Partai Nasdem
  2. Lalu Mujemal dari Partai Gelora
  3. Drs.H. Asifudin dati Partai PKS
  4. Hj Budi Normala dari Partai PAN
  5. M.Zaini dari Partai PAN
  6. H.suminggah dari Partai Demokrat
  7. Faruq Bawazier dari Partai PPP

Daerah Pemilihan V

  1. Mahrus dari PKB
  2. H.Mohammad Holdi dari Partai Gerindra
  3. Muh Husni dari Partai Gerindra
  4. Marianah dari Partai PDIP
  5. Saifullah dari Partai Golkar
  6. Fahrurrozi dari Partai Nasdem
  7. Abd Halid dari Partai PKS
  8. Tirmidzi dari Partai PAN
  9. LL. Abdul Hafidz dari Partai Demokrat
  10. Muhammad Lutfhi dari Partai Perindo
  11. Supriadi, M. Kep. dari Partai PPP. m(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *