Meski ditolak Bawaslu, KPU Lotim Tetapkan DPS Pada Rapat Pleno Terbuka

Lombok Timur – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur melakukan aksi walk out pada rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Aksi Walk Out tersebut merupakan bentuk penolakan Bawaslu Lombok Timur terhadap hasil rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur.

“Kita tidak dapat menerima hasil rekapitulasi DPS yang disampaikan KPU saat Pleno Terbuka DPS ini,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati sembari meninggalkan ruang rapat, (05/04).

Lebih jauh Rento menjelaskan, hasil rekapitulasi DPS tersebut telah terjadi perubahan sehingga jumlah DPS sangat jauh berbeda dengan yang telah diplenokan sebelumnya di tingkat PPK.

“Kita tidak menerima hasil rekapitulasi di 21 kecamatan 100 persen berbeda,” ucapnya.

Kata Retno, Rapat pleno merupakan forum terbesar untuk membahas rekapitulasi DPS ini, sehingga setelah pleno di PPK ditetapkan semestinya tidak ada perubahan apapun lagi.

“Segala bentuk perubahan, penambahan atau pengurangan seharusnya pada forum resmi di Pleno, bukan setelah pleno”, jelasnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta KPU melakukan pleno ulang di tingkat PPK, karena adanya perubahan rekapitulasi di tingkat PPK dengan rekapitulasi di KPU.

Retno menyebut perubahan rekapitulasi DPS tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dengan tegas meminta Pleno ulang di tingkat PPK tersebut dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam ke depan.

“Rekomendasi Bawaslu wajib untuk ditindak lanjuti. dan jika tidak dijalankan maka ada mekanisme lain yakni penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi mengatakan pleno ditingkat kabupaten ini sudah didasarkan sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, segala bentuk masukan dan tanggapan yang disampaikan dengan menunjukkan data otentik maka pihaknya akan tetap menindak lanjuti.

Junaidi mengatakan, rapat pleno terbuka DPS tersebut sudah korum dan memenuhi syarat kehadiran anggota KPU.

“Artinya bahwa setiap keputusan yang diambil dalam rapat ini, berdasarkan PKPU 8 2019, kegiatan yang kami laksanakan hari ini sudah sah karena sudah sesuai dengan pedoman” Ujar junaidi.

Junaidi memastikan tidak akan ada pleno ulang ditingkat PPK sesuai dengan yang diusulkan oleh bawaslu karena menurutnya Pleno di tingkat PPK telah selesai.

“Intinya pada korum apa tidaknya. itu yang menentukan sah tidak sahnya keputusan yang diambil”, tegasnya.

Rapat pleno terbuka tersebut ditetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 997.554 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 487.452, pemilih perempuan sebanyak 510.092 yang tersebar di 4.010 TPS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *