Lombok Timur – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Lombok Timur XXIX telah diselenggarakan tanggal 12-18 November 2021 di Aula Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Sakra. Namun, kegiatan tersebut masih meninggalkan pertanyaan terkait hasil pengumuman komposisi juara umum Kecamatan.
Hal tersebut dipertanyakan oleh para Manitera Musabaqah terkait perbedaan data yang diplenokan dengan yang diumumkan. Panitera mengirim surat permohonan peninjauan kembali hasil MTQ kepada Bupati dengan ditembuskan ke beberapa pihak terkait.
“Awalnya, terjadi perbedaan pendapat sistem penetapan Juara Umum. Apakah dengan perolehan medali emas terbanyak atau dengan memberi poin pada masing-masing medali yaitu emas setara 5 poin, perak 3 poin dan perunggu 1 poin, kemudian disepakati pola kedua,” beber salah satu Panitera yang menolak untuk disebutkan namanya tersebut.
Dikatakan lagi, salah satu saran Panitera pada surat tersebut adalah agar merevisi Keputusan Dewan Hakim dan menetapkan kembali komposisi juara umum sebagaimana hasil rapat pleno. “Berdasarkan ketetapan masing-masing majelis,” tegasnya. Yang mana MTQ tersebut terdiri dari 8 Majelis.
Sebelumnya, dalam Rapat Pleno yang diadakan pada tanggal 18 Nopember 2021 di Aula MAN IC Lombok Timur dalalam catatan data panitera perolehan medali dan poin dengan perhitungan emas setara 5 poin, perak 3 poin dan perunggu 1 poin.
“Peringkat pertama Kecamatan Selong: 6 Emas, 6 Perak, 7 Perunggu, setara dengan 55 Poin. Peringkat kedua Kecamatan Masbagik 7 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu, setara dengan 45 Poin. Peringkat ketiga Kecamatan Suralaga 5 Emas, 5 Perak, 4 Perunggu, dan Peringkat keempat Kecamatan Keruak 5 Emas, 5 Perak, 2 Perunggu, setara dengan 42 Poin,” bebernya.
Tambahnya, pada malam pengumuman (18/11) komposisi ini berubah dengan perolehan; peringkat pertama Selong tetap 55 poin, disusul Kecamatan Suralaga 44 Poin, kecamatan Keruak 43 poin dan kecamatan Masbagik 42 poin.
Sementara itu, Muhidin, Camat Masbagik mengatakan, sebelum pengumuman merasa bangga dengan hasil yang diperoleh oleh kontingen dari Masbagik, di mana informasinya Kecamatan Masbagik berada pada urutan Kedua.
“Padahal kita sudah merasa bangga dengan urutan kedua, pas pengumuman kita tidak masuk. Keputusan juri jelas tidak bisa diganggu gugat, walaupun salah,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala KUA sekaligus pembina LPTQ Kecamatan Masbagik M. Hamim Najmi, mengatakan kekhilafan tersebut harus diperbaiki. “Kejadian ini adalah kekhilafan yang harus diperbaiki agar tidak menjadi preseden buruk pada event Musabaqah di tahun-tahun yang akan datang,” tegasnya.
Dikatakannya lagi, Ia setuju dengan surat yang disampaikan kepada Bupati. “Setuju dengan surat keberatan yang dilayangkan panitera, ini bukan semata-mata membela nama Kecamatan tetapi mengedepankan kebenaran data,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Lombok Timur, Drs. H. Juaini Taofik, yang juga sebagai Ketua LPTQ Lombok Timur mengatakan, bahwa seluruh proses penilaian diserahkan kepada Dewan Hakim dan telah sepenuhnya menjadi ranah wewenang Dewan Hakim.
“Sebagai Ketua LPTQ, Saya nyatakan bahwa sistem penilaian kami serahkan semua kepada Dewan Hakim,” terangnya saat di konfirnasi tentang surat tersebut Melalui WahtsApp.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Hakim MTQ, TGH. Muhayyan, mengakui kekeliruan entry data tersebut sebagai human error dan menyatakan akan segera melakukan revisi sesuai perolehan medali dan poin pada rapat pleno dewan hakim tanggal 18 tersebut.
“Niat kita baik, bahwa kita tidak ada niat untuk saling menzalimi. Bagi saya ini murni kekeliruan dan kekeliruan ini kita perbaiki,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (HH)