Mataram – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menutup sementara sejumlah destinasi wisata alam non pendakian. Penutupan ini melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan BTNGR nomor: PG.15/T.39/TU/KSA/11/2021.
Penutupan resmi dilakukan mulai dari tanggal 29 November 2021 s.d 31 Maret 2022 . Adapun sejumlah destinasi wisata alam non pendakian yang ditutup di antaranya:
- Air Terjun Jeruk Manis, Desa Jeruk Manis, Kec. Sikur, Kabupaten Lombok Timur
- Air Terjun Mayung Polak, Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dan
- Air Terjun Mangku Sakti via Desa Sajang, Kec. Sembalun, Kab. Lombok Timur dan Desa Sambik Elen, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara.
Penutupan dilakukan atas dasar memperhatikan informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Klimatologi Klas I Mataram bahwa sedang terjadi cuaca ekstrim yang berpotensi angin kencang, hujan lebat, dan banjir di Pulau Lombok.
Selain itu, penutupan juga dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. (wan)