Bawaslu Lotim Minta Kepala Desa yang jadi Bacaleg Segera Buat Surat Pengunduran Diri

Lombok Timur – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Dr. Retno Sirnopati, mengungkapkan proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh masing-masing partai di KPU Lotim berakhir kemarin (minggu). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lotim, terdapat beberapa nama Bacaleg yang menjabat Kepala Desa (Kades).

Oleh karena itu, Bawaslu Lotim dari awal sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, agar DPMD menyampaikan himbauan kepada Kades yang maju sebagai Bacaleg untuk mengajukan surat pengunduran diri. Karena itu adalah salah satu prasyaratnya.

“Kita harap DPMD Lotim, untuk menyampaikan himbauan agar ketika proses pendaftaran surat pengunduran diri harus disertakan. Karena bagaimanapun bagian dari sesuatu yang tertera dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023,” jelasnya, Minggu (14/5).

Sementara sampai saat ini, hasil temuan Bawaslu Lotim yaitu by name ada sekitar 6 orang dan sudah dilakukan koordinasi dengan Kadis PMD Lotim. Ia tegaskan pada hari Senin (hari ini) pihaknya akan meminta surat Keputusan (SK) para Kades yang saat ini maju sebagai Bacaleg sebagai pegangannya.

“Kami ingin mendapatkan SK mereka sebagai pegangan Bawaslu. Kita lihat faktanya bahwa yang bersangkutan adalah Kepala Desa tentu potensi sengketa bagi kami ada,” tegasnya.

Karena, tegas dia, bagaimanpun minimal dalam proses pengajuan Bacaleg oleh partai yang bersangkutan masing-masing, sudah ada surat pengajuan pengunduran diri. Terkait persoalan ditindaklanjuti atau tidak, itu hal berbeda.

Sehingga tidak ada permasalahan yang muncul menjelang ditetapkanya sebagai Daftar Calon Tetap oleh KPU Lotim.

“Pengajuan pengunduran diri harus ada, masalah ditindaklanjuti atau tidak persoalan lain jelang DCT. Tapi proses itu sudah disampaikan oleh calon yang bersangkutan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *