Kabar dari Senayan tempo hari terasa bak hujan di tengah kemarau panjang. Usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengangkat 630 ribu guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebuah langkah progresif yang patut kita apresiasi.
Bagi kita yang sehari-hari bergelut di akar rumput pendidikan—membangun literasi masyarakat dan menghidupkan ruang-ruang belajar mandiri—kita tahu persis bahwa madrasah swasta adalah tulang punggung pendidikan bangsa. Namun, sebelum kita terlalu larut dalam euforia, mari kita bedah realitas kebijakan publiknya. Ibarat rumah, Kemenag sudah membukakan pintu depan, tapi kunci kamarnya masih dipegang oleh kementerian lain.
Mengapa demikian? Karena ada “tembok tebal” regulasi yang saat ini menghalangi niat baik tersebut.
Membaca “Tembok” Aturan
Pertama, kita harus paham bahwa secara hukum (UU ASN dan PP Manajemen PPPK), status PPPK itu dirancang untuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah alias sekolah negeri. Madrasah swasta, secara legal, adalah milik yayasan masyarakat. Aturan saat ini belum punya “kamar” untuk menggaji aparatur negara yang bekerja penuh waktu di entitas swasta.
Kedua, ada ancaman bedol desa (eksodus besar-besaran). Kalaupun dipaksakan ikut aturan seleksi Kemenpan-RB yang sekarang, guru swasta yang lulus PPPK wajib pindah mengajar ke madrasah negeri. Bayangkan jika puluhan ribu guru terbaik di madrasah swasta lulus, madrasah asal mereka akan kosong melompong dan terancam gulung tikar. Alih-alih menyejahterakan, aturan yang ada saat ini malah bisa mematikan madrasah swasta itu sendiri.
Ketiga, urusan dompet negara. Mengangkat 630 ribu guru butuh triliunan rupiah dari APBN. Kementerian Keuangan tentu butuh dasar hukum yang sangat kuat agar aliran dana ini tidak menjadi temuan audit di kemudian hari.
Arah Baru Perjuangan: Jangan Cuma Tuntut Kuota, Tuntut Ubah Aturan!
Kenyataan ini sama sekali bukan alasan untuk mundur. Sebaliknya, ini adalah peta jalan agar perjuangan kawan-kawan guru madrasah swasta tidak salah sasaran. Advokasi ke depan harus lebih taktis dan menyasar akar masalah regulasinya.
Berikut adalah arah advokasi yang bisa didorong secara kolektif:
- Dorong Skema “Guru Diperbantukan” (DPK): Ini adalah harga mati. Advokasi harus menuntut diterbitkannya regulasi khusus (bisa berupa Peraturan Presiden atau Kepmenpan-RB) yang melegalkan ASN PPPK ditempatkan atau “diperbantukan” di sekolah yayasan. Dulu PNS bisa diperbantukan di sekolah swasta, mengapa PPPK tidak bisa? Ini yang harus dituntut.
- Kawal Lintas Kementerian, Bukan Cuma Kemenag: Bola saat ini bukan lagi di Kemenag, tapi ada di meja Kemenpan-RB dan Kementerian Keuangan. Demonstrasi dan audiensi harus mulai menyasar kementerian-kementerian tersebut agar mereka mau duduk bersama Kemenag merumuskan aturan khusus (lex specialis) bagi guru madrasah.
- Tuntut Afirmasi Pengabdian, Bukan Sekadar Tes CAT: Mengingat pengabdian kawan-kawan yang sudah bertahun-tahun (bahkan puluhan tahun), tuntut agar seleksi menggunakan sistem portofolio dan penilaian masa kerja, bukan sekadar tes tertulis di depan komputer (CAT) yang kerap tidak relevan dengan kompetensi pedagogik di lapangan.
Kawan-kawan guru madrasah swasta tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka sedang menagih janji konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebuah tugas yang selama ini justru banyak dipikul oleh madrasah-madrasah di pelosok desa tanpa banyak menuntut.
Perjuangan 630 ribu guru ini sangat masuk akal dan sangat bisa direalisasikan, asalkan negara mau sedikit repot membongkar dan menyesuaikan kekakuan regulasinya. Terus rapatkan barisan, dan mari kawal regulasinya!






