Lombok Timur – Kabar segar bagi para petani, nelayan, hingga pedagang di Lombok Timur. Pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi memberlakukan kebijakan diskon iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal mulai awal tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional 2026 untuk memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansah, mengungkapkan bahwa penyesuaian iuran ini merupakan upaya pemerintah untuk merangkul lebih banyak pekerja mandiri agar terlindungi.
“Harapannya adalah seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan mandiri,” ujar Yohan saat memberikan keterangan pada Kamis (12/2/2026).
Dalam skema terbaru ini, iuran untuk dua program perlindungan dasar (JKK dan JKM) yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan, kini dipangkas menjadi Rp8.400 saja. Menariknya, terdapat promo khusus pendaftaran kolektif.
“Kalau yang daftar hanya satu orang, berarti iurannya Rp8.400 per orang. Bahkan, apabila mendaftar dua orang sekaligus, total iuran tetap sebesar Rp8.400,” jelas Yohan merinci kemudahan tersebut.
Adapun jadwal pemberlakuan diskon ini terbagi dalam dua kategori sektor. Pertama, Sektor Transportasi, berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Kedua, Sektor Pertanian, Nelayan, dan Pedagang: Berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat mulai dirasakan manfaatnya secara nyata. Yohan membeberkan bahwa sepanjang Januari 2026 saja, pihaknya telah mencairkan klaim mencapai Rp3,8 miliar bagi 330 penerima manfaat di berbagai sektor.
Terbaru, dalam kegiatan Roah 1001 Tembolak Beak di Kecamatan Sakra Timur, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan manfaat klaim sekitar Rp700 juta kepada peserta dari segmen guru, pedagang, hingga pekerja migran.
Menutup keterangannya, Yohan menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Ia berharap target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD.
Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban finansial pekerja informal di Lombok Timur sekaligus mewujudkan perlindungan ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat arus bawah. (*)












