Lombok Timur – Aliansi Pemuda Peduli Pariwisata (APIPI) Lombok Timur menindaklanjuti janji Bupati Lombok Timur dalam Hearing yang berlangsung pada hari jumat 22 Januari di Pendopo Bupati Lombok Timur, dalam hearing yang dilaksanakan sekitar satu jam tersebut, Bupati menyatakan siap memproses tuntutan massa Aksi dan akan langsung bersurat ke instansi pusat yang membidangi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pimpinan Aliansi melakukan Sidak ke BKPSDM untuk melihat sejauh mana progres administratif yang dilakukan.
Koordinator Umum Aliansi Kadir Djaelani menyampaikan bahwa tuntutan Massa Aksi sudah dalam proses, namun karena alasan kerahasiaan, ia hanya diperlihatkan bukti pengusulan Pejabat yang bersangkutan.
“Benar, Tuntutan Massa Aksi Tentang Pencopotan KadisPar sedang dalam proses administrasi, mungkin yang bersangkutan akan dipindahkan kemana atau dikembalikan menjadi guru, itu nanti sepenuhnya menjadi keputusan kepala daerah, yang jelas, yang bersangkutan tidak akan lagi menjadi Kadis, itu keyakinan kami setelah melihat bukti administrasi di BKPSDM,” ungkapnya melalui keterangan tertulis di media ini (26/01/2026).
Demikian juga dengan Stafsus Bidang Pariwisata, yang menurut Kordum tidak akan lagi di SK-kan untuk tahun anggaran 2026.
“Untuk Stafsus ini SK nya cuma satu tahun, dan itu mengikuti Tahun Anggaran, yang artinya sebenarnya per desember 2025 kemarin yang bersangkutan sudah bukan lagi stafsus, pertanyaannya, kenapa yang bersangkutan ini malah menimbulkan kisruh padahal dia bukan lagi stafsus secara de jure?” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Kordum mengatakan Bahwa Aliansi APIPI akan terus mengawal proses administrasi yang sudah berlangsung sampai Tuntutan massa aksi terwujud.
“Progres nya memang sudah berjalan baik, tetapi kami tekankan bahwa sebelum tuntutan massa aksi diwujudkan dalam bentuk surat keputusan, kami tetap akan kawal persoalan ini, sebab ini adalah komitmen kami dari awal, dan tentunya untuk memastikan koreksi kebijakan Daerah tetap berjalan pada rel yang seharusnya”, pungkasnya.












