Lombok Timur – Solidaritas Perempuan Mataram mendampingi seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial IS asal Lombok Timur, yang gagal berangkat setelah dinyatakan UNFIT saat melakukan medical shek up yang ke- 2 di kota Bogor Jawa Barat. IS diurus oleh seorang sponsor berinisial D yang juga sama-sama berasal dari Lombok Timur. Padahal sebelum keberangkatannya menuju Bogor IS juga sudah yang melakukan medical check up pertama di Lombok, dirinya dinyatakan Fit atau sehat.
Calon dipulangkan ke daerah asalnya dengan persyaratan bahwa semua bahwa IS harus mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh sponsor, seperti uang fee, biaya medical check up,biaya tiket pesawat pulang pergi. Tidak hanya itu, dokumen-dokumen pribadi milik IS, termasuk berkas penting terkait identitas dan administrasi migrasi, ditahan oleh sponsor sebagai jaminan. Setiap hari IS mendapatkan tekanan dan ancaman dari sponsor untuk segera mengembalikan biaya-biaya tersebut.
Merasa hak-haknya dilanggar, IS kemudian menghubungi Solidaritas Perempuan Mataram untuk mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi. Solidaritas perempuan Mataram bersama korban melakukan komunikasi yang intens dan membuat laporan kasus ke Disnakertrans Lombok Timur. Oleh Disnakertrans akan dilakukan mediasi yang akan menghadirkan IS, Sponsor (tekong), Disnakertrans, dan Polres Lombok Timur.
Proses Mediasi dilakukan pada Hari Senin, tanggal 28 April 2025 bertempat di kantor Disnakertrans Lombok Timur. Proses mediasi yang berlangsung cukup panjang akhirnya disepakati bahwa dokumen milik IS akan dikembalikan oleh sponsor. Pengembalian tersebut disertai syarat bahwa IS harus mengembalikan sejumlah dana (uang fee) yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh sponsor.
“Penahanan dokumen dan permintaan pengembalian biaya secara sepihak merupakan bentuk intimidasi terhadap calon PMI yang seharusnya dilindungi hak-haknya. Ini telah melanggar UU PPMI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan hak-hak PMI,” ujar Ketua Solidaritas Perempuan Mataram, Siti Nurhidayati melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Siti Nurhidayati yang akrab disapa Ida ini menambahkan kasus ini menjadi gambaran tantangan yang dihadapi oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Kasus ini menjadi contoh nyata tantangan yang masih dihadapi oleh Pekerja Migrant Indonesia (PMI), terutama terkait dengan proses Migrasi yang aman bagi calon PMI, perlindungan hak dan informasi yang tidak seimbang dalam proses migrasi bekerja di luar negeri,” tambahnya.
Solidaritas Perempuan Mataram menekankan pentingnya Sosialisasi dan edukasi tentang bagaimana proses migrasi yang aman serta perlindungan terhadap hak-hak calon Pekerja Migran. “Peran Pemerintah dan pihak-pihak terkait diharapkan memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan PMI agar tidak terjadi praktik yang merugikan pekerja, khususnya perempuan,” tutup Ida. (*)












