Terbukti Bersalah, H. Lalu Sugian Diganjar Hukuman Penjara 3 Bulan dan Denda 5 Juta

Lombok Timur – Pengadilan Negeri (PN) Selong memutuskan perkara kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) terhadap Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning H. L. Sugian. Dengan putusan pidana penjara tiga (3) bulan dan pidana denda 5 juta. 

Dengan ketentuan apabila pidana denda 5 juta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Itu sesuai dengan putusan PN selong Nomor: 8/Pid.Sus/2024/PN Sel pada Selasa 31 Januari 2024. 

Di mana dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Sehingga PN Selong menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah 5 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Akan tetapi dalam menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5  bulan berakhir.

Atas itu, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ida Made Oka Wijaya yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan kasus Tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning sudah di diputuskan. 

“Kemarin sudah diputuskan oleh majlis Hakim yang mengadili memeriksa perkara ini, dan putusannya pidana percobaan dan bersyarat,” ungkapnya, Kamis (1/2).

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding. Karena tuntutannya tidak sesuai dengan putusan PN, dimana JPU dengan tuntutannya yaitu pidana penjara 5 bulan dan pidana denda 5 juta.

“Kami dari JPU akan mengambil langkah upaya hukum dengan banding,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *