Oleh: Muhamad Dicky Subagia
Direktur Umum Garda Mahasiswa Pemuda Lombok Timur
Polemik pengambilalihan pengelolaan Sunrise Land Lombok oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur membuka tabir persoalan serius dalam praktik tata kelola pariwisata daerah. Pencabutan izin dan pemutusan kontrak secara sepihak tanpa dialog sebelumnya dengan pengelola lama tidak hanya mencederai prinsip keadilan prosedural, tetapi juga menegaskan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan partisipatif dan pemberdayaan pemuda.
Kasus ini tidak dapat dibaca secara parsial sebagai urusan administratif semata. Ia merupakan refleksi relasi kuasa antara negara dan warga, sekaligus ujian atas konsistensi narasi pemerintah tentang pemberdayaan masyarakat, ekonomi kreatif, dan pembangunan berkelanjutan.
Dari Ruang Terbengkalai Menuju Ruang Produktif Berbasis Pemuda
Sejak sekitar tahun 2017, kawasan bantaran pantai di Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, berada dalam kondisi mangkrak, tidak terawat, dan nyaris kehilangan fungsi sosial-ekonominya. Ketidakhadiran negara dalam mengelola dan mengoptimalkan aset publik tersebut mencerminkan kegagalan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir yang responsif dan inklusif.
Baru pada tahun 2022, kawasan tersebut mulai menemukan denyut kehidupannya kembali melalui inisiatif sekelompok anak muda lokal yang membangun dan mengelola Sunrise Land Lombok. Inisiatif ini lahir bukan dari modal besar atau dukungan struktural negara, melainkan dari realitas sosial yang mendesak yaitu tingginya pengangguran pemuda dan sempitnya akses terhadap pekerjaan layak di wilayah pesisir.
Dalam perspektif teori pembangunan, praktik yang dilakukan pengelola Sunrise Land Lombok merupakan bentuk nyata community-based development dan youth-led development. Pemuda tidak ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek aktif yang mampu membaca potensi lokal, mengorganisir sumber daya sosial, serta menciptakan nilai ekonomi baru dari ruang yang sebelumnya mati.
Hasilnya bersifat empiris dan dapat diamati secara langsung. Berdasarkan pantauan lapangan, kawasan bantaran pantai kini tertata rapi, bersih, dan memiliki daya tarik wisata yang tinggi. Kunjungan wisatawan meningkat signifikan, aktivitas UMKM tumbuh, dan lapangan pekerjaan tercipta bagi masyarakat sekitar. Lebih dari sekadar destinasi wisata, Sunrise Land Lombok menjadi ruang sosial yang memulihkan martabat ekonomi pemuda dan warga pesisir.
Negara Datang Saat Potensi Sudah Bernilai
Ironi muncul ketika kawasan tersebut mulai berkembang dan memiliki nilai ekonomi yang jelas. Pemerintah Daerah Lombok Timur justru memilih mengambil alih pengelolaan lahan, disertai pencabutan izin serta pemutusan kontrak tanpa dialog yang bermakna. Dalam perspektif good governance, kebijakan semacam ini menandakan absennya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam perspektif kebijakan publik, tindakan ini melanggar prinsip keadilan prosedural (procedural justice), di mana pihak yang terdampak kebijakan seharusnya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Secara normatif, negara memang memiliki kewenangan atas aset publik. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari etika kebijakan publik. Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator dan mitra masyarakat, bukan sebagai aktor yang mengambil alih hasil kerja kolektif warga setelah terbukti berhasil. Praktik semacam ini memperlihatkan kecenderungan top-down governance yang menafikan proses sosial yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Lebih problematis lagi, alasan pengambilalihan dengan dalih mencari investor justru menimbulkan kecurigaan publik. Dalam persepsi masyarakat, muncul indikasi bahwa skema investasi yang direncanakan berpotensi tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik, melainkan membuka ruang distribusi manfaat yang elitis dan politis. Ketika beredar narasi bahwa hasil pengelolaan akan dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kedekatan politik dengan kekuasaan seperti tim sukses kepala daerah (Bupati) maka kebijakan tersebut kehilangan legitimasi moralnya.
Dalam kajian kebijakan publik kritis, kondisi ini dikenal sebagai elite capture, yakni situasi ketika sumber daya publik dikuasai oleh kelompok kecil yang dekat dengan pusat kekuasaan, sementara masyarakat yang membangun dari awal justru tersingkir.
Kegagalan Etika dan Profesionalisme Dinas Pariwisata
Dinas Pariwisata Lombok Timur tidak dapat dilepaskan dari kritik dalam kasus ini. Sebagai institusi teknis yang seharusnya menjadi penggerak pariwisata berbasis masyarakat, Dinas Pariwisata justru gagal menjalankan fungsi pendampingan, fasilitasi, dan mediasi. Tidak adanya upaya dialog serius dengan pengelola lama menunjukkan lemahnya profesionalisme dan sensitivitas sosial birokrasi pariwisata.
Alih-alih menjadikan Sunrise Land Lombok sebagai model praktik baik (best practice) pengelolaan wisata berbasis komunitas, Dinas Pariwisata justru terkesan lebih berorientasi pada pendekatan administratif dan kepentingan jangka pendek. Padahal, dalam paradigma pariwisata berkelanjutan, keberhasilan sebuah destinasi sangat ditentukan oleh keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Peran Staf Khusus Bupati Bidang Pariwisata yang Dipertanyakan
Kritik juga patut diarahkan kepada staf khusus pariwisata bupati. Secara normatif, staf khusus seharusnya berperan sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan pengambilan kebijakan kepala daerah. Namun dalam polemik Sunrise Land Lombok, peran tersebut nyaris tidak terlihat. Ketidakhadiran komunikasi publik yang jernih dan argumentasi kebijakan yang rasional menunjukkan kegagalan fungsi strategis staf khusus sebagai penasehat kebijakan.
Jika staf khusus pariwisata justru terjebak dalam logika kekuasaan dan kepentingan politik sempit, maka keberadaannya tidak hanya kehilangan makna, tetapi juga berkontribusi pada krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ancaman terhadap Partisipasi Pemuda dan Masa Depan Pembangunan Daerah
Kasus Sunrise Land Lombok menyampaikan pesan yang berbahaya bagi generasi muda bahwa inisiatif, kerja kolektif, dan keberanian membangun dari nol tidak memiliki jaminan perlindungan ketika berhadapan dengan kekuasaan. Jika pola ini terus dipertahankan, maka partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah akan melemah, kreativitas lokal akan mati, dan pembangunan hanya akan menjadi proyek elite, bukan proses sosial yang inklusif.
Pemerintah Daerah Lombok Timur perlu melakukan refleksi serius. Pembangunan pariwisata yang adil dan berkelanjutan tidak lahir dari pengambilalihan sepihak, tetapi dari dialog, kolaborasi, dan pengakuan terhadap kontribusi masyarakat. Tanpa itu, Sunrise Land Lombok akan tercatat bukan sebagai kisah sukses pembangunan, melainkan sebagai simbol kegagalan etika tata kelola dan politisasi ruang publik. (*)












