Lombok Timur – Mekanisme pengambilalihan pengelolaan Taman Labuhan Haji (Sunrise Land Lombok) oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur diduga cacat prosedur dan administrasi. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Sunrise Land Lombok, Qori Bayyinaturrosyi yang menilai proses pengambilalihan dilakukan secara tiba-tiba dan bertentangan dengan komunikasi resmi sebelumnya.
Qori menjelaskan, setelah masa kontrak pengelolaan berakhir, tidak pernah ada tindakan pengambilalihan langsung oleh pemerintah daerah. Bahkan, pengelolaan tetap berjalan karena adanya informasi dari Dinas Pariwisata Lombok Timur bahwa kontrak pengelolaan akan diperpanjang.
“Kami mendapat informasi dari Dinas Pariwisata bahwa draf perpanjangan kontrak pengelolaan sudah ada, sudah diprint out, dan tinggal ditandatangani,” ujarnya.
Menurutnya, penandatanganan perpanjangan kontrak tersebut bahkan telah dijadwalkan pada awal Januari 2026. Namun, pada waktu yang telah disepakati tersebut, pihak pengelola justru menerima surat pengambilalihan pengelolaan dari Dinas Pariwisata Lombok Timur pada tanggal 5 Januari 2026.
”Bayangkan, kontrak kami berakhir 31 Desember 2025, tiba-tiba surat pengambilalihan datang tanggal 5 Januari 2026 kenapa tidak datang sebelum masanya berakhir biar kami bisa bereskan aset kami, ini kan cacat prosedur dan hukum,” katanya.
Menurutnya, tindakan Dinas Pariwisata Lombok Timur itu, dapat menjadi contoh sangat buruk yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Padahal, dalam hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, kepastian hukum merupakan prinsip utama yang wajib dijaga.
Dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ditegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini, menurut Qori, menjadi relevan ketika sebelumnya terdapat komunikasi resmi dari pemerintah daerah yang menimbulkan harapan perpanjangan kerja sama.
Selain itu, setiap tindakan pejabat pemerintahan juga wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
“Perubahan sikap yang dilakukan secara mendadak tanpa kejelasan prosedur bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keterbukaan,” kata Qori.
Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, tanpa mengubah status kepemilikan barang milik daerah.
Qori menilai, mekanisme peralihan pengelolaan yang dilakukan tanpa penjelasan dan tahapan yang jelas berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Meski demikian, Sunrise Land Lombok menegaskan tidak menolak rencana pemerintah daerah untuk menghadirkan investor baru. Namun, proses tersebut diminta dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
“Masuknya investor baru itu hal positif. Tetapi prosesnya harus transparan dan menghormati kontribusi pengelola sebelumnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial,” ujarnya.
Pengelolaan destinasi wisata daerah sendiri berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menekankan peran pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian berusaha dan iklim investasi yang sehat.
”Anda boleh berkuasa, tapi ingat aset itu milik rakyat yang dikuasakan pemanfaatannya kepada Anda, artinya ada regulasi yang harus anda taati bahkan dalam proses pemilihan pihak mana yang boleh mengelola aset itu,” pungkasnya.












