Lombok Timur — Persoalan tata kelola pariwisata di Kabupaten Lombok Timur yang belakangan menjadi sorotan publik hingga memicu aksi demonstrasi berjilid-jilid mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim).
Ketidakjelasan pengelolaan kawasan wisata milik pemerintah daerah, termasuk belum adanya jaminan kepastian dan kenyamanan bagi pihak ketiga dalam pengelolaan serta investasi, dinilai perlu segera dibenahi melalui regulasi yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lotim, Amrul Jihadi, tegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul di lapangan akan dijadikan bahan acuan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Lotim.
“Permasalahan-permasalahan yang terjadi ini tentu akan kita detailkan, sehingga apa yang menjadi persoalan di lapangan bisa masuk ke dalam pasal-pasal untuk diatur, supaya tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Amrul, Kamis (29/1).
Menurutnya, momen munculnya berbagai persoalan ini justru menjadi sangat baik untuk memperkaya dan memperdalam materi Raperda yang saat ini tengah dibahas. Dengan regulasi yang lebih jelas dan rinci, pengelolaan pariwisata ke depan diharapkan menjadi lebih tertib, terarah, serta mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat yang ingin terlibat dalam pembangunan sektor pariwisata di Lotim.
“Ini momen yang sangat bagus untuk memperkaya Raperda yang sedang dibahas, agar pengelolaan pariwisata benar-benar memberikan rasa aman dan kepastian bagi semua pihak,” jelasnya.
Amrul menjelaskan, saat ini pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pariwisata telah memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal bersama tenaga ahli, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif, termasuk Dinas terkait.
Amrul yang juga Ketua Komisi III DPRD Lotim menambahkan, dengan adanya berbagai persoalan yang mencuat, pembahasan pasal-pasal terkait penyelenggaraan dan mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga akan dibahas lebih rinci dan komprehensif. Hal ini bertujuan agar kedepannya tidak lagi muncul permasalahan serupa yang dapat merugikan masyarakat maupun investor.
“Kita tidak ingin persoalan seperti ini terulang di tengah masyarakat. Semua pihak harus terlindungi dan hak-haknya terjamin,” tegasnya. (*)












