Bupati Lombok Timur Perintahkan Penutupan Tempat Wisata

massmedia.id, Lombok Timur – Untuk mengantisipasi kerumunan di tempat-tempat wisata yang ada di Lombok Timur menjelang perayaan Lebaran Topat, Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 807/314/PAR/2021 perihal penutupan Destinasi Wisata, Selasa (18/5).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa serta Pengelola Pariwisata yang ada di Lombok Timur. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19 di Lombok Timur.

Dalam Edaran Bupati tersebut, seluruh Destinasi Wisata yang ada di Lombok Timur dinyatakan ditutup selama empat hari mulai tanggal 20-23 Mei 2021. Bupati berharap agar semua pihak mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan tersebut untuk kemaslahatan bersama.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik kepada awak media mengatakan, untuk  menindaklanjuti kebijakan ini, Tim Satgas telah menyiapkan sejumlah langkah di antaranya mengerahkan petugas untuk melakukan penyekatan dan pemantauan, di samping sosialisasi di sekitar obyek wisata. Dengan adanya penutupan tempat wisata tersebut masyarakat diharapkan untuk selalu berada di rumah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kantor Yayasan Desa Wisata Nusantara Perwakilan Kabupaten Lombok Timur, Ahyak Mudin, ketika dihubungi via telepon mengatakan pada prinsipnya sangat mendukung pemerintah dalam rangka mengurangi kasus COVID-19. Dan penutupan ini hanya beberapa hari saja.

Hanya saja, imbuh Ahyak, Pemerintah harus segera menyiapkan apa yang disebut Bubble Destination di mana pemerintah harus sudah dapat memetakan destinasi zona hijau, zero kasus plus 100 % vaksin. “Sementara ini yang sudah siap hanya gili trawangan saja,” tutupnya. (Asbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *