Lombok Timur – Sunrise Land Lombok, destinasi wisata yang berlokasi di Dusun Montong Meong, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, telah mengalami transformasi pesat dari kawasan yang dulunya dikenal dengan aktivitas tidak diinginkan seperti tindakan begal dan pelanggaran norma sosial, menjadi tempat wisata yang bersih, aman, dan bernuansa nilai-nilai suci serta ramah keluarga.
Perubahan signifikan ini dicapai melalui kerja sama antara pengelola sebelumnya, Sunrise Land Lombok (SLL), dengan berbagai pihak termasuk Universitas Gadjah Mada dan Keluarga Alumni Gadjah Mada yang terlibat dalam pengembangan desa wisata dan pelatihan konservasi. SLL juga menerapkan konsep wisata berbasis konservasi dan pemberdayaan pemuda. Pada pergantian tahun 2025, pihak pengelola bahkan memilih tidak menggelar perayaan besar sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana di Aceh dan Sumatera, serta membuka kanal donasi untuk mendukung upaya penanganan bencana.
Namun, sejak 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pariwisata dan Stafsus Bidang Kepariwisataan telah resmi mengambil alih pengelolaan destinasi ini, menyusul berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Direktur SLL, Qori Bayyinaturrosi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun seluruh dokumen dan mengajukan surat penawaran perpanjangan kontrak, bahkan dokumen tersebut telah dicetak untuk penandatanganan awal Januari 2026. Namun, proses penandatanganan tiba-tiba dibatalkan dan pihaknya menerima surat resmi pengambilalihan aset dengan alasan belum adanya disposisi dari Bupati H. Haerul Warisin (H. Iron).
Stafsus Bidang Kepariwisataan Pemda Lombok Timur, Ahmad Rojy, menjelaskan bahwa SLL telah mengelola Sunrise Land selama dua tahun terakhir dan saat ini terdapat beberapa tawaran konsep pengelolaan baru dari pihak luar. Ia menyatakan bahwa UMKM yang telah berjualan di kawasan masih diperbolehkan untuk terus beroperasi, sedangkan peraturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh pengelola baru yang akan ditunjuk langsung oleh Bupati. Selain itu, Ahmad Rojy juga mengungkapkan rencana Pemkab Lombok Timur untuk mengalokasikan anggaran khusus guna menyelenggarakan acara pariwisata internasional, dengan menggandeng event organizer profesional dan menetapkan target kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak lebih dari 30 ribu orang pada tahun 2026. Saat ini, Pemkab Lombok Timur juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai payung hukum pengelolaan sektor tersebut.
Dalam pernyataan khususnya, Eks Presiden Mahasiswa IAIH Pancor, Abd. Kadir Djailani, menegaskan bahwa Ahmad Rojy tampaknya memiliki ambisi untuk menjadi makelar pariwisata di Lombok Timur. Menurutnya, pengalihan pengelolaan Sunrise Land tidak dilakukan melalui proses yang transparan dan diduga terkait dengan praktik bagi-bagi jatah kepada tim sukses pemenangan Bupati H. Iron pada Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa Ahmad Rojy diduga mengendalikan proses pemilihan pengelola baru dan berpotensi memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pihak terkait untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan evaluasi mendalam terkait pengalihan pengelolaan Sunrise Land, mengklarifikasi semua dugaan praktik yang tidak benar, serta melibatkan berbagai pihak dalam menentukan kebijakan pengelolaan ke depannya. Selain itu, ia juga menuntut transparansi penuh dalam proses seleksi dan penunjukan pengelola baru destinasi wisata tersebut.
Masyarakat lokal yang telah turut berperan aktif dalam pembangunan Sunrise Land Lombok kini menyambut keputusan pemerintah dengan perasaan campuran antara harapan dan kekhawatiran, berharap bahwa perubahan positif yang telah dicapai selama ini dapat tetap terjaga dan bahkan dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi dasar pembangunan destinasi wisata tersebut. (*)












