Saatnya Mengakhiri Stigma, Mi6: Penyandang Disabilitas juga Mampu Menyelenggarakan Pemilu

Bambang Mei Finarwanto, Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6

MATARAM – Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai, pelibatan penyandang disabilitas sebagai petugas pemilu tidak lagi semestinya dipandang sebagai bentuk belas kasih atau pemenuhan kuota semata. 

Di tengah upaya memperkuat kualitas demokrasi, langkah tersebut justru menjadi kebutuhan logis dan strategis yang harus ditempuh oleh penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun badan adhoc di semua tingkatan.

”Demokrasi tidak bisa meminta partisipasi penyandang disabilitas di bilik suara, tetapi pada saat yang sama membatasi keterlibatan mereka di meja penyelenggara pemilu,” tandas Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Jumat (19/6/2026).

Analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini menegaskan, pemilu sebagai pesta demokrasi harus memberi ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk terlibat, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari penyelenggara.

Menurutnya, demokrasi akan kehilangan sebagian maknanya apabila penyandang disabilitas hanya ditempatkan sebagai objek layanan tanpa diberi kesempatan menjadi subjek yang ikut mengelola proses demokrasi.

”Kalau negara menganggap penyandang disabilitas cukup cakap untuk menentukan masa depan bangsa melalui hak suara mereka, maka seharusnya negara juga percaya mereka cukup cakap untuk membantu menyelenggarakan proses pemilu,” tandas Didu.

Dia menegaskan, demokrasi tidak boleh setengah-setengah. Tidak bisa mengundang para penyandang disabilitas masuk sebagai pemilih tetapi ragu memberi ruang sebagai penyelenggara.

Menurut Didu, pelibatan penyandang disabilitas dalam rekrutmen badan adhoc pemilu, mulai dari PPK, PPS, KPPS hingga petugas pendukung lainnya, perlu dipandang sebagai investasi demokrasi. Alih-alih pemenuhan prinsip keterwakilan belaka.

Ia menjelaskan, selama ini diskusi mengenai disabilitas dalam pemilu sering berfokus pada hak memilih dan akses menuju tempat pemungutan suara. Padahal, demokrasi yang matang seharusnya juga memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

”Kesetaraan itu nggak berhenti pada hak mencoblos saja. Kesetaraan itu juga berarti adanya kesempatan yang sama untuk mengabdi, bekerja, dan mengambil peran dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Kesalahan Cara Pandang

Didu menilai ada kesalahan cara pandang yang masih berkembang di sebagian masyarakat. Di antaranya melihat penyandang disabilitas lebih sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan dibanding kelompok yang memiliki kapasitas untuk berkontribusi.

Padahal, perkembangan pendidikan, teknologi, dan akses informasi telah melahirkan banyak penyandang disabilitas dengan kompetensi yang tidak kalah dibanding masyarakat pada umumnya. Mereka bekerja sebagai akademisi, pengusaha, aktivis, aparatur sipil negara, profesional, hingga pemimpin organisasi.

Menurutnya, pemilu semestinya menjadi ruang yang mencerminkan perkembangan tersebut. Karena itu kata Didu, yang harus dilihat adalah kompetensi dan kemampuan menjalankan tugas, bukan semata kondisi fisiknya. 

Banyak penyandang disabilitas memiliki kapasitas administrasi, pengelolaan data, komunikasi publik, hingga kepemimpinan yang sangat baik. Jika ruang itu tidak dibuka, maka kata Didu, yang rugi bukan hanya mereka, tetapi juga lembaga yang kehilangan talenta-talenta terbaik.

Lebih jauh, Didu menilai keberadaan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu justru akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, salah satu kelemahan yang sering muncul dalam pelayanan publik adalah kebijakan dibuat oleh orang-orang yang tidak mengalami langsung hambatan yang dihadapi kelompok rentan. Akibatnya, banyak persoalan yang dianggap sepele justru menjadi kendala besar di lapangan.

Didu mencontohkan masih ditemukannya TPS yang sulit diakses kursi roda, informasi yang belum ramah bagi penyandang disabilitas sensorik, maupun layanan yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan pemilih dengan ragam disabilitas tertentu.

Dalam kondisi tersebut, penyandang disabilitas memiliki keunggulan yang tidak dimiliki orang lain, yakni pengalaman hidup yang memungkinkan mereka melihat persoalan dari perspektif yang berbeda.

”Mereka memahami hambatan-hambatan itu bukan dari teori, melainkan dari pengalaman langsung,” ucap Didu.

Karena itu, kata mantan Eksekutif Daerah WALHI NTB dua periode ini, jangan heran jika para penyandang disabilitas ini sering lebih mampu menemukan masalah yang bahkan tidak terlihat oleh orang lain. 

”Perspektif seperti ini sangat berharga dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemilu,” ujarnya.

Menurut Didu, kehadiran penyandang disabilitas sebagai petugas pemilu pada akhirnya tidak hanya menguntungkan kelompok disabilitas, tetapi seluruh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa prinsip aksesibilitas hampir selalu menghasilkan manfaat yang lebih luas dibanding sasaran awalnya.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *