Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menghimbau kepada seluruh peserta partai Politik dan seluruh calon anggota legislatif untuk tidak mengklaim ada yang menang sebelum dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara di KPU.
“Kita harap pada peserta pemilu untuk tidak klaim kemenangan sebelum ditetapkan oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Lotim Suhaidi Mahsun kepada media ini, pada Kamis (29/01).
Menurutnya, karena yang bisa menyatakan peserta itu menang adalah KPU sendiri. Setelah dilakukan rekapitulasi dan penetapan calon pemenang. Agar tidak menimbulkan kisruh di tengah masyarakat.
“Yang menyatakan peserta Pemilu itu menang itu yaitu KPU,” tegasnya.
Sementara disinggung terkait dengan pantauan Bawaslu Lotim pada proses rapat pleno yang berlangsung sejauh ini, Bawaslu Lotim menegaskan sampai saat ini, sesuai hasil rekapitulasi belum ditemukan adanya indikasi masalah terhadap salah satu peserta Pemilu. Khusus calon legislatif di tingkat Kabupaten.
“Tadi dalam tahapan rekapitulasi yang kita ikuti masih landai-landai saja, tidak ada persoalan,” tandasnya. (*)












