Umum  

Kecewa. Massa Aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat Tidak Bisa Bertemu dengan Kapolres Lombok Timur

Lombok Timur – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2) menggelar aksi protes ke Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur, Rabu (28/2). Puluhan massa aksi APM2 tersebut menyoal tentang aktivitas penambangan di Lombok Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Aksi Protes ini dilakukan setelah sebelumnya surat hearing mereka tidak ditanggapi oleh Penjabat Bupati Lombok Timur. Semula, persoalan dampak penambangan ini akan disampaikan kepada Pj Bupati, namun belum ada tanggapan.  

Selain itu, massa aksi mendatangi Polres Lombok Timur lantaran adanya dugaan tebus-menebus alat berat di tubuh Aparat Penegak Hukum (APH) yang digunakan dalam aktivitas penambangan galian C. 

“Ada dugaan sistem tebus-menebus alat berat di tubuh APH yang digunakan para penambang galian C yang tidak memiliki izin,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang disampaikan ke media ini.

Namun, massa aksi kecewa karena Kapolres Lombok Timur tidak menemui mereka. Zaeni Hasyari selaku Koordinator Umum tuding Kapolres Lombok Timur takut temui massa aksi dari Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat.

“Kami kecewa. Kapolres Lombok Timur yang baru ini terkesan elitis. Anti ketemu dengan masyarakat biasa seperti kami ini,” ujar Zaeni.

Zaeni menyampaikan bahwa amanah konstitusi UUD 1945 pasal 28 H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Selain itu, tambahnya, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup serta dikuatkan dengan PERDA Lombok Timur Nomor 8 tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *