Wakil Ketua DPRD Lotim Minta Aparat Awasi Implementasi Penurunan Harga PCR

Lombok Timur – Sudah 6 hari sejak tanggal 17 Agustus 2021 kebijakan pemerintah untuk menurunkan biaya PCR diberlakukan. Semula harga Rp. 900,000 menjadi Rp. 525,000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di Jawa dan Bali dipatok Rp. 495,000.

Namun demikian ada kekhawatiran masyarakat terkait harga yang sudah ditetapkan tersebut nantinya tidak sesuai dengan penerapannya di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Badran Achsyid, melalui telepon kepada massmedia Minggu (22/8), mengatakan Instruksi Presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti.

“Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua rumah sakit yang ada, dan aparat keamanan untuk mengawasi implementasi penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening Virus Corona (Covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR),” tegasnya.

Menurut Badran, salah satu untuk mempercepat penyelesaian pandemi adalah dengan melakukan tracking, sehingga jumlah masyarakat dapat diketahui berapa yang terpapar. Sehingga sudah seharusnya, imbuh Badran, harga PCR diturunkan. “Sebagai orang yang pernah menderita Covid saya mengharapkan itu,” ungkapnya.

“Saya minta aparat ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini. Kalau ada yang tidak patuh, harus diingatkan atau bahkan diberikan sanksi,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra yang dikenal sering turun ke Masyarakat ini, menyatakan mendukung langkah pemerintah tersebut. Ia meyakini, kebijakan ini akan membuat warga semakin proaktif untuk melakukan tes sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan testing, tracing, dan treating (3T), tegasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo, telah mengumumkan penurunan harga PCR. Dan Menteri Kesehatan beberkan alasan harga Tes PCR diturunkan dan berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021 yang lalu.

Dia berkata, aturan baru soal batas tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode RT-PCR menjadi Rp. 495,000 untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp. 525,00 untuk daerah luar Jawa-Bali, harus diterapkan hingga ke daerah serta dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Untuk wilayah NTB, Tes Swab sudah bisa dilaksanakan di semua RSUD di NTB. Tapi yang memiliki mesin PCR hanya beberapa rumah sakit yakni RSUD NTB, RSUD Mataram, RSUD Selong, dan RS Unram. Kemudian Laboratorium PCR Klinik Medika Plaza dan Laboratorium Genetik Sumbawa Technopark. (Asbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *