massmedia.id, Lombok Timur – Kelompok Pedagang Pasar Masbagik (KPPM) kembali mendatangi Gedung Wakil Rakyat Lombok Timur guna menindaklanjuti hasil hearing yang dilaksanakan sebelumnya, Jum’at (30/4).
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi 3 H. Saiful Bahri dengan membacakan hasil rapat yang dilakukan sebelumnya yaitu pada tanggal 12 April 2021 yang lalu. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Hj. Masnan.
Dalam sambutannya Kadis Perdagangan menyambut baik keluhan Pedagang terkait penyesuaian harga kontrak sewa Ruko yang terletak di dalam (belakang), dengan toko yang ada di depan Pasar Higienis Masbagik.
Keluhan Pedagang yang disampaikan oleh Ketua KPPM bahwa para pedagang yang menyewa Ruko minta untuk penyesuaian harga terkait kondisi Ruko yang tidak dapat dipergunakan dengan maksimal. Karena beberapa bagian dari lantai dua Ruko tersebut tidak dapat dipergunakan terkait kondisinya yang tidak baik akibat dari gempa yang terjadi 2018 lalu.
Baca juga: Tuntut Penurunan Harga Sewa Ruko, KPPM Hearing ke DPRD Lotim
Selama dua minggu setelah hearing pertama (12 April 2021) Staf Dinas Perdagangan melakukan survei lokasi dan menemukan bahwa memang benar terjadi permasalahan (keluhan) yang disampaikan oleh Pedagang.
Secara pribadi Hj. Masnan sangat menerima keluhan tersebut. Namun dirinya menyampaikan dari segi kedinasan diperlukan waktu untuk menunggu Pembahasan selanjutnya pada Anggaran Perubahan. “Namanya juga jalur birokrasi bukan seperti jalur pengusaha (pebisnis). Untuk menentukan sebuah keputusan diperlukan pembahasan yang mendalam dan juga analisa maupun kajian-kajian,” ungkpanya.
Diungkapkan oleh Hj. Masnan hal yang perlu menjadi pertimbangan di antaranya bahwa tahun ini Dinas Perdagangan mendapatkan tugas untuk mengumpulkan PAD sebesar 15,3 M. Jika terjadi penurunan harga di Pasar Higienis Masbagik, dikhawatirkan akan berpotensi menjadi pemicu kepada pasar lainnya di Kabupaten Lombok Timur. Sehingga bisa mengakibatkan PAD yang ditargetkan tahun ini tidak akan bisa tercapai. Bahkan mungkin juga bisa kurang dari PAD tahun sebelumnya.
Kelompok Pedagang menilai dua minggu ini cukup panjang untuk melakukan analisa dari tuntutan masyarakat dalam hal ini pedagang. “Ibu Kadis terlalu kaku dalam menyikapi tuntutan masyarakat, semestinya Kadis dalam hal ini cepat melakukan koordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bupati Lombok Timur. Karena terkait dengan regulasi, kebijakan itu ada di Bupati,” ungkap salah seorang anggota Formabes di akhir rapat. “Selanjutnya saya harap kepada Bupati dengan Komisi 3 turun langsung menjumpai masyarakat untuk mendengarkan tuntutan pedagang yang ada di Pasar Higienis Masbagik,” tegasnya. (NS)