massmedia.id, Lombok Timur -Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Masbagik (KPPM) melakukan hearing ke kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (12/4). Hadir dalam hearing ini, Dinas Perdagangan, Komisi III, Formabes, Fosilmas, Bappenda dan Kabag Hukum Lotim.
Hearing ini ditujukan pada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Lombok Timur, terkait harga sewa ruko yang dinilai masih tinggi, melihat sepinya pembeli dan kurangnya peminat penyewa ruko. Apalagi saat kondisi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi. Faktanya dari 35 ruko yang ada, hanya 11 ruko yang terisi.
“Banyak yang mau menyewa tetapi kalau sudah dikasi tau harga sewa mereka mundur,” ucap salah satu pedagang pada acara hearing. Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan ini juga tidak terlepas dari kondisi pandemi yang memicu kurangnya daya beli masyarakat dan menurunnya jumlah penjualan. “Kami minta penurunan sementara selama pandemi COVID-19,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Fosilmas, Ahyak Mudin dalam kesempatan itu mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan untuk segera mengambil sikap terkait tuntutan KPPM terkait penuruan harga sewa ruko. “Secara hitung-hitungan matematika, justru dengan diturunkanya harga sewa, maka semua ruko akan terisi dan PAD malah akan naik,” terangnya.
Ketua Formabes, Sofian Hadi, menilai Dinas Perdagangan tidak fokus pada persoalan inti apa yang menjadi tuntutan KPPM. “Dari tadi kita sudah mendengar permintaan dari teman-teman KPPM sederhana saja, namun jawaban dari Dinas Perdagangan dari tadi kayak sopir engkel, kayak lagi dikejar setoran,” ujar Sofian. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Lotim ini seperti tidak punya konsep. “Sekitar tujuh tahun lalu, kami pernah berdiskusi dengan Sekda, terkait alih fungsi pasar tapi sampai detik ini tidak pernah terlihat” ucap lelaki yang juga pedagang ini.
Selain harga sewa, para pedagang juga mengeluhkan dan menanyakan tekait fasilitas dan keberadaan pasar yang sering digunakan sebagai tempat parkir dan berkumpulnya para sopir truk. “Silahkan cek langsung ke lokasi, bila perlu sekarang kita sama-sama kesana. Selain itu, di sana juga kok banyak truk yang parkir,” tutup selah seorang pedagang penuh kesal.
Sementara itu, dari pihak Dinas Perdagangan menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub) dan SK Bupati. “Khusus untuk tarif sewa ruko ini, memang sudah ada SKnya secara detail,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada tahun ini sudah beberapa kali mengalami perubahan. Di mana pada tahun sebelumnya sudah dirubah dua kali. “Di tahun 2018 awal, itu diturunkan 10,8%, kemudian di akhir 2018 saat terpilih Bapak Bupati dan Wkil Bupati, itu diturunkan lagi,” jelasnya.
Hingga acara ini berakhir, belum ada win-win solution dari kedua belah pihak. Namun dari pihak Komisi III DPRD Lotim memberi kesempatan selama dua minggu terhitung dari 12 April hingga 24 April kepada Dinas Perdagangan untuk mengkaji terkait permintaan para KPPM untuk harga diturunkan dari semula Rp. 940.000 perbulan menjadi Rp. 500.000 per bulannya. (Wan)
Respon (1)