Hukum  

PPKM Darurat, Tim Gabungan Polsek dan Koramil Masbagik Gelar Patroli dan Penyerahan Bansos

Lombok Timur – Polsek Masbagik bersama Koramil 05 Masbagik melaksanakan Apel dan dilanjutkan Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri di wilayah gangguan rawan Kamtibmas, Jumat malam (23/7). Patroli ini dilaksanakan secara persuasif dan simpatik disertai dengan penyaluran bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

Patroli Skala Besar dalam rangka PPKM Mikro Harkamtibmas disertai pemberian bantuan sosial kepada pedagang kaki lima yang ada di Kecamatan Masbagik. Ikut dalam giat tersebut Kapolsek Masbagik, AKP Zainudin Basri, Danramil 05 Masbagik, Kapten Inf. Abdul Wahab, Personil Polsek Masbagik berjumlah 25 orang, Personil Koramil Masbagik berjumlah 7 orang.

Kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor :180/08/kum/2021, tentang PPKM berbasis mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya ditindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Lombok Timur: Nomor 060/481/ PDM/ 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Imbangan di Kabupaten Lombok Timur. 

Sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat penyeimbang, Kapolsek Masbagik AKP. Zainudin Basri beserta personel Polsek Masbagik memberikan bansos untuk meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19. 

“Karena penyebaran Pandemi semakin meluas, sehingga kami melakukan kegiatan patroli bansos ini sesuai dengan perintah Pimpinan, yang semua ini untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19,” jelasnya.

Masyarakat pedagang kaki lima sangat bersyukur dengan adanya bantuan ini, khususnya pedagang yang menjadi sasaran pemberian bantuan sosial dari pemerintah melalui kepolisian. “Terima kasih atas bantuannya Bapak Kapolsek, peduli kepada kami pedagang kecil, lebih-lebih dalam situasi Pandemi,” ucap salah satu pedagang saat tim Jurnalis Massmedia melihat langsung pemberian pemberian bantuan.

Selain memberikan Bansos kepada pedagang kaki lima, Kapolsek dalam patroli mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan. “Dengan pemberlakukan PPKM Darurat Imbangan, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi),” pungkasnya. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *