Lombok Timur – Lima Asosiasi Kepariwisataan Lombok Timur berkumpul di Masbagik Selasa (29/6) untuk menyikapi Pengukuhan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Timur pada hari Senin 28 Juni 2021 yang lalu.
Kelima Asosiasi itu adalah, Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), Sahabat Pariwisata Nusantara (SAPANA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Lombok Homestay Association (LHA), Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies (ASITA) dan Asosiasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lombok Timur.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Kepala Kantor Wilayah Yayasan Desa Wisata Nusantara Kabupaten Lombok Timur, Ahyak Mudin, dan perwakilan dari Forum Masbagik Bersatu, Hulyani.
Dalam pertemuan tersebut kelima Asosiasi Kepariwisataan masing-masing menyampaikan pendapatnya dan disimpulkan dalam bentuk pernyataan sikap.
Pertama, Keberatan atas Keputusan Bupati tentang Pengukuhan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur (BPPD) yang dalam prosesnya dilakukan secara tidak prosedural dan tidak transparan dalam proses pengangkatan Unsur Penentu Kebijakan BPPD saat itu.
Kedua, Proses perekrutan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur melalui mekanisme Pansel adalah cacat hukum karena tidak ada diatur dalam Undang-undang.
Ketiga, Pengurus BPPD dilarang musyawarah untuk menentukan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Dispar mengatakan semuanya sudah diatur oleh Bupati. Padahal dalam Perbup BPPD tahun 2013 Bab II tentang struktur organisasi pasal 3 ayat 3 yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih dari dan oleh anggota.
Keempat, oleh karena itu kami meminta agar Keputusan Bupati tersebut ditinjau ulang dan melakukan perekrutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut kelima Asosiasi Kepariwisataan akan melayangkan Surat ke DPRD Lombok Timur, melalui Komisi II untuk meminta dijadwalkan hearing. (Asbar)
Respon (1)