Arab Saudi – Kementerian Haji dan Umrah akhirnya mengumumkan bahwa Kerajaan Arab Saudi memutuskan akan menggelar haji untuk warga Arab Saudi dan Ekspatriat (muqimin) sebanyak 60 ribu orang, seperti diunggah di akun resmi twitter kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Sabtu (12/6).
Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, keputusan ini diambil karena melihat situasi perkembangan pandemi COVID-19 yang terus berlangsung. Di samping itu juga munculnya varian-varian baru virus Corona menjadi pertimbangan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi dan Ekspatriat yang sudah lama menetap di Arab Saudi.
Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah juga menyampaikan karena rangkaian ritual ibadah haji yang bersifat kerumunan dan mengharuskan berdiam dalam waktu yang lama ikut menjadi pertimbangan. Karena akan membutuhkan tindakan preventif yang ketat untuk menjamin kesehatan para jemaah. Sehingga jumlah jemaah penting untuk dipertimbangkan.
Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan sejumlah persyaratan untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini (1442 H). Di antaranya adalah jumlah total jemaah haji tahun 1442 H adalah 60 ribu orang terdiri dari warga Negara Arab Saudi dan warga Negara lain yang sudah lama menetap di Negara tersebut (ekspatriat). Selain itu jemaah yang akan mengikuti Ibadah Haji harus terbebas dari penyakit kronis.
Selain syarat di atas, jemaah Haji juga diharuskan dari kelompok umur 18-65 tahun. Serta sudah divaksin dosis lengkap sesuai dengan ketentuan di Arab Saudi atau bagi yang sudah sembuh dari COVID-19.
Dengan pembatasan jemaah Haji tahun ini untuk warga Arab Saudi saja maka hal ini menjadi tahun kedua bagi Warga Indonesia untuk menunda keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. (*)