Dua Raperda yang Diajukan Pemda Lotim Disetujui DPRD Lotim

Lombok Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebelumnya telah mengajukan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim.

Dua Raperda tersebut yaitu Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Tidak lebih dari 2 kali 24 jam, Dua Raperda yang diajukan Pemda Lotim itu, disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lotim untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.

Hal tersebut, karena legislatif sudah  memahami pentingnya kedua Raperda tersebut. Meski demikian, legislatif harus menjalankan mekanisme dan meminta penjelasan dari eksekutif terkait audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lotim.

Hasil audit yang diminta oleh Legislatif tersebut untuk disampaikan kepada DPRD.

Dalam kesempatan tersebut di hadapan seluruh Fraksi, Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menjelaskan, bahwa setiap tahun anggaran dua BUMD yaitu PDAM dan PT. Selaparang Finansial telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Demikian disampaikan Sukiman dihadapan 26 legislator yang hadir pada rapat sidang paripurna XI masa sidang III yang berlangsung di Rupatama DPRD Lotim, pada Kamis (12/05).

“Terdapat dua BUMD yang belum dilakukan audit yaitu PT. Energi Selaparang dan PD. Agro Selaparang. Namun dipastikan keduanya akan diaudit oleh KAP pada tahun anggaran 2022 ini,” aku Sukiman melalui keterangan tertulis yang dilansir di portal pemkab Lotim.

Bupati Lotim, HM. Sukiman Azmy berjanji hasil audit terhadap seluruh BUMD tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD.

Selain itu, Bupati HM. Sukiman Azmy meminta hal-hal yang belum terklarifikasi dalam jawaban yang disampaikannya terkait materi Raperda, diharapkan dapat dibahas pada tahapan berikutnya.(HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *