Hukum  

Aktivis LSM GARUDA Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan Negeri Selong

Lombok Timur – Aktivis Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (GARUDA) Indonesia mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Selong untuk menyampaikan Laporan Dugaan Korupsi yang terjadi di Lombok Timur, Senin (27/9). Laporan dugaan Korupsi tersebut langsung disampikan oleh lima orang Pengurus Harian Garuda Indonesia.

“Kami datang ke Kantor Kejaksaan ini untuk memberikan laporan terkait beberapa dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Lombok Timur,” ungkap M. Zaini selaku Direktur Garuda.

Zaini mengungkapkan bahwa ada 3 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM Garuda ke Kejaksaan Negeri Selong yaitu dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum reses oleh 18 oknum DPRD Lombok timur yang membuat Negara dirugikan 1,58 Milyar, Penyalahgunaan anggaran 980 juta Pendapatan Asli Daerah di RSUD Selong yang digunakan tanpa mekanisme Penganggaran (APBD), dan yang ketiga yaitu Pengerjaan Dua Puskesmas di Lombok Timur yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Ketiga dugaan Kasus Korupsi yang kami laporkan semuanya tahun anggaran 2020, yaitu Kasus belanja di RSUD Selong, Kasus 18 oknum Anggota DPRD yang menyalahgunakan anggaran makan minum Reses dan dua paket proyek di Dinas Kesehatan,” beber M. Zaini.

Zaini menegaskan, laporan yang disampaikan ini berdasarkan hasil audit dari BPK. Sehingga buktinya sudah sangat jelas. Untuk itu, Ia sangat berharap kepada Pihak Kejaksaan untuk serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

“Bukti yang kami bawa dalam melakukan laporan ini yaitu hasil audit BPK. Sehingga sudah sangat jelas di mana letak kerugian negaranya. Untuk itu kami sangat berharap bahwa Kejaksaan negeri Selong serius menangani kasus ini,” tegasnya. 

Zaini menyampaikan bahwa GARUDA Indonesia akan terus memantau sejauh mana tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh lembaganya. “Untuk melihat respon dari Kejaksaan Negeri Selong, kami akan pantau terus perkembangan kasus ini. Bahkan dua minggu dari sekarang kami akan melakukan aksi jika tidak ada perkembangan kasusnya,” ungkapnya lagi. 

Zaini menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur sudah sangat kecil. Sehingga diperlukan pengawasan bersama agar anggaran yang kecil ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kita sangat kecil, untuk itu kita harus bersama-sama dalam melakukan pengawasan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,” imbuh Aktivis Garuda Indonesia ini. 

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lotim, L.M. Rosyidi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan memeriksa dahulu, karena laporan belum masuk ke ruangan intelijen, masih di sekretariat.

”Kami masih menunggu disposisi dan belum bisa saya sampaikan apa-apa,” kata Rosyidi. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *